
Musi Rawas Suaralkpk.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, DR.Dien Candra, SH, M.Hum, memberikan tanggapan dan penjelasan terkait langkah Dinsos dalam melayangkan Somasi kepada salah satu media Wartawan online melalui kantor hukum BRM & Fatners Low Office.
Dalam konfirmasi melalui telepon beliau menegaskan bahwa “Media itu adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi kinerja pemerintah, dan memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik.
Sedangkan pers itu memiliki fungsi Somasi Bukan Bentuk Intimidasi Tapi Menjelaskan Kejadian Sebenarnya Kata Dien
Somasi yang kita layangkan itu kan salah satunya merupakan bentuk hak jawab.”. Ujar Dien (24/8/2025) Lanjutnya, “kami juga sangat memahami tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai pers di Indonesia dan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Tentunya jurnalis yang melalui syarat-syarat yang sesuai dan diakui oleh asosiasi jurnalis dan tentunya mereka pasti memiliki syarat – syarat tertentu untuk memiliki jabatan sebagai wartawan media dan mereka juga perlu memahami hak-hak narasumber, termasuk hak untuk tidak memberikan informasi atau jawaban”.Tegas Kepala Dinas Sosial Musi Rawas.( Rilis/Zuhri )
Posting Komentar