Musi Rawas.Suaralkpk.com
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selalu program yang pro-rakyat Tapi ada salah satu kepala bagian Kesra yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya ini terbukti,Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 189.007.684,00
Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas pada TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 51.603.547.900,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 29.719.807.208,00 atau 57,59%. Belanja Barang dan Jasa tersebut di diantaranya dianggarkan sebagai Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan anggaran sebesar Rp. 4.517.240.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 2.899.069.500,00 atau 64,18%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan tamu belanja makanan dan minuman jamuan berupa dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, hasil konfirmasi dengan penyedia, dan wawancara dengan pihak terkait diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya yaitu terdapat perbedaan harga dokumen pertanggungjawaban dengan rincian daftar harga yang dikeluarkan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa catering penyediaan makan-minum berupa pengadaan nasi kotak, snack, dan kue tampah pada Catering sebesar Rp. 189.007.684,00 (nilai telah perhitungan Pajak). Rekapitulasi selisih perhitungan pertanggungjawaban tersebut pada tabel berikut. Nilai SPJ sebesar Rp. 607.351.684,00, untuk Nilai Belanja Riil sebesar Rp. 418.344.000,00 terdapat selisih sebesar Rp. 189.007.684,00
Hal ini disebabkan oleh:
A. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai PPK kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas realisasi pembayaran barang pakai habis di satuan kerja/unit kerjanya;
B. PPK kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; dan
C. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Dalam hal ini awak media sempat mengintip hal tersebut kepada kasubbag Kesejahteraan masyarakat, mengapa hal itu bisa terjadi, namun beliau tidak bisa menjelaskan serta ditawarkan langsung dengan kegiatan PPTK.
Namun sempat disinggung mengenai uang dari mana mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dirinya mengatakan dengan menggadaikan "Emas Kawin"
“Tegadai Mas kawin, ibu ini tegadai mas kawin, sampai hari ini belum tetebus,” ujar Kasubbag Kesmas Senin (24/03/2025).
Ditempat yang sama PPTK Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada bagian kesra Setda Musi Rawas juga tidak bisa menjelaskan (kebingungan) terkait selisih bayar tersebut, namun disinggungan juga uang dari mana mengembalikan selisih bayar itu, dia mengatakan bahwa menggunakan uang kepala bagian.
"Duit Pak Kabag," cetus PPTK
Atas kedua penjelasan tersebut, baik dari Kassubag Kesmas dan PPTK pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan tamu ada perbedaan, sehingga awak media dibuat bingung dari kedua penjelasan, sehingga menjadi pertanyaan dari mana sumber dana untuk menutupi selisih ratusan juta.( Tim )
Posting Komentar